Pelajaran IPS
Dukungan rakyat dari berbagai daerah secara spontan terhadap proklamasi kemerdekaan
RANGKUMAN HALAMAN 251 – 253 (BUKU BSE)
1.Sulawesi Selatan
Tanggal 19 agustus 1945 gubernur segera membentuk pemerintahan daerah,kemudian para pemuda mengorganisasi diri dan berencana merebut gedung gedung vital seperti studio radio dan tangsi polisi. Pada tanggal 28 okt 1945 mereka bergerak menuju sasaran. Akibatnya, pasukan australia bergerak dan ingin melucuti mereka. Lalu gerakan pemuda dipindahkan dari UjungPadang ke Polobangkeng.
2.Bali
Para pemuda Bali telah membentuk berbagai organisasi pemuda seperti AMI dan PRI pada akhir agustus 1945. Mereka ingin menegakkan RI dengan perundingan tapi mereka mendapat hambatan dari Jepang, jadi mereka melakukan gerakan serentak untuk merebut kekuasaan dari tangan Jepang namun gagal.
3.Gorontalo
Pada tanggal 13 sep 1945 di Gorontalo terjadi perebutan senjata terhadap maskas markas Jepang.
4.Rapat raksasa di lapangan Ikada
Rapat raksasa dilaksanakan dilapangan Ikada pada tanggal 19 sep 1945 yang dihadiri oleh 200.000 orang. Tetapi para pasukan Jepang berjaga disekeliling lapangan,dan Suekarno meminta agar rakyat bubar dengan tenang supaya tidak ada pertumpahan darah.
5.Terjadinya insiden bendera di hotel Yamato (Surabaya)
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 sep 1945. Orang Belanda mengiibarkan bendera mereka dipuncak Hotel Yamato, dan memancing kemarahan pemuda Surabaya. Para pemuda menyerbu hotel tersebut, dan berhasil naik dan segera menyobek bendera Belanda yang selanjutnya kembali dikibarkan dengan bendera Indonesia.
6.Yogyakarta
Tanggal 26 sep 1945 terjadi perebutan kekuasaan secara serentak. Sejak jam 10 pagi orang orang instansi di perusahaan Jepang melakukan Jepang, mereka meminta agar Jepang menyerahkan kantor pada Indonesia. Dan tanggal 27 sep 1945 diumumkan bahwa daerah tersebut sudah berada ditangan Indonesia. Pada hari itu juga di Yogyakarta diterbitkan surat kabar kedaulatan rakyat.
7.Sumatra Selatan
Dukungan dan perebutan kekuasaan terjadi di Sumatra Selatan pada tanggal 8 okt 1945, ketika Residen SumSel bersama seluruh pegawai menaikkan bendera Merah Putih.pada hari itu juga diumumkan bahwa seluruh karesidenan Palembang hanya ada satu yaitu kekuasaan RI. Perebutan ini berlangsung tanpa insiden, sebab orang Jepang menghindar ketika terjadi demonstrasi.
8.Pertempuran lima hari di Semarang
Peristiwa ini terjadi di Semarang pada tanggal 15 – 20 okt 1945. Pertempuran berlangsung lima hari dan baru berhenti setelah pinpinan TKR berunding dengan pimpinan pasukan Jepang. Untuk mengenang perjuangan pemuda Semarang maka dibangunlah Tugu Muda yang terletak dikawasan simpang lima,Semarang.
9.Bandung
Di Bandung terjadi pertarungan yang diawali dengan usaha para pemuda untuk merebut pangkalan udara Andir dan pabrik senjata bekas ACW, yang berlangsung sampai tanggal 17 okt 1945.
10.Kalimantan
Dibeberapa kota di Kalimantan mulai timbul gerakan gerakan yang mendukung proklamasi, akibatnya para Sekutu mengeluarkan ultimatum untuk melarang semua aktivitas politik. Namun kaum nasionalis tidak menghiraukannya. Di Balikpapan tanggal 14 nov 1945, tidak kurang dari 8.000 orang berkumpul didepan komplek NICA sambil membawa bendera Merah Putih.
11.Sulawesi Utara
Pada tanggal 14 feb 1945 para pemuda Indonesia anggota KNIL bergabyng dalam pasukan PPI mengadakan gerakan di Tangsi Putih dan Tangsi hitam di Teling,Manado. Mereka membebaskan tawanan yang mendukung Indonesia, dan di sisi lain mereka juga menahan Komandan Garsium Manado dan semua pasukan Belanda di Teling dan penjara Manado. Dan akhirnya para pemuda berhasil menguasai markas Belanda di Tomohon dan Tondano.
All Study
Selasa, 08 Desember 2015
Rangkuman IPS bse kelas 8 hal 251 - 253
Rangkuman PKN BAB 1 dan 2 - buku kurtilas
PKN
BAB I "merajut manusia dan masyarakat berdasarkan pancasila " (kurtilas)
Pancasila
Istilah pancasila dikenalkan pertama kali oleh Ir. Suekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945,menurut Darji Darmodiharjo,SH (1995:3) sudah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke XIV. Yang terdapat pada buku Negarakertagama (Mpu Prapanca) dan buku Sutasoma (Mpu Tantular). Tapi dalam bahasa Sansakerta, panca= 5 dan sila= sendi asas yang berarti sendi/asas yang lima.
Rumusan lengkap Pancasila dimuat dalam Instruksi Presiden RI nomor 12 tahun 1948 tanggal 13 April 1968 (tata cara mengucapkan) dan juga dimuat dalam ketetapan MPR no. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR (pengamalan).
Pancasila bersifat imperaktif (memaksa) yang artinya mengikat dan memaksa warga untuk taat pada pancasila.
UU no. 12 tahun 2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pondasi/dasar/idiologi. Ideologi berasal dari kata idea (ide) dan logos (pengetahuan), yang dalam pandangan luas berarti keyakinan/pedoman hidup (way of live). Pandangan hidup= prinsip atau asas.
Dorongan keimanan dan ketaqwaaan (bersifat primer) menurut Jimly Asshidiqqie dalam buku empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (2012:122) menentukan derajat dan kualitas manusia.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim riyanto (2006) dalam suatu negara terdapat kaidah tertinggi (staatsfundamentalnorm).
lingatur= pemersatu.
BAB II "menyemai kesadaran kanstitusional dalah kehidupan bernegara" (kurtilas)
landasan kunstitusional Indonesia adalah UUD 1945 .
Konstitusi = hukum dasar yang tertulis (UUD 1945)
Konversi = hukum dasar yang tidak tertulis (Sidang paripurna DPR)
Kedaulatan
Kedaulatan (B.Arab) daulah = kekuasaan tertinggi. Kedaulatan rakyat berarti pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
Demokrasi (pemerintahan oleh rakyat) adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi (B.Yunani) demos= rakyat dan kratos= pemerintahan. Demokrasi dibagi menjadi 2 yaitu : demokrasi langsung & tidak langsung (perwakilan). Menjunjung : HAM dan kedaulatan. Nilai : jaminan perubahan secara damai dan menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
Prinsip : Jaminan HAM, kedaulatan rakyat,hak minoritas,persamaan didepan hukum,dan paras hukum yang wajar.
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
1. Tahun 1945-1959 : Parlementer/Liberal
2. Tahun 1959-1965 : Terpimpin (orde lama)
3. Tahun 1965-1998 : Terpimpin (orde baru)
4. Tahun 1998-sekarang : Pancasila
Sifat pokok kedaulatan
a. Asli : kekuasaan tidak betasal dari kekuasaan lain yanh lebih tinggi
b. Permanen : kekuasaan itu tetap ada selama negara itu tetap berdiri meski pemerintahnya suda berhenti.
c. Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu satunya dalam negara dan tidah dibagi bagikan kepada badan badan.
d. Tidak tebatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Macam/jenis kedaulatan
1. Kedaulatan kedalam
Pemerintah mempunyai wewenang untukenjalankan organisasi negara sesuai peraturan.
2. Kedaulatan keluar
Memberi kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain.
Teori kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan (raja dan penguasa). Tokoh : Agustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara Jepang, kaisar Tenno Heika sebagai titisan dewa matahari.
b. Teori Kedaulatan Raja (Raja). Tokoh : Machiavelli (1467-1527), dan Thomas Hobbes (1588-1679). Contoh : Negara Prancis, raja Louis yang dengan sombongnya mengatakan "l'ettant C'st Moi" (negara adalah saya).
c. Teori kedaulatan Rakyat (Rakyat). Tokoh : Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rouseau (1712-1778).
d. Teori Kedaulatan Negara (Hukum). Tokoh : G.Jellineck dan Paul Laband.
e. Teori Kedaulatan Hukum (Hukum). Tokoh : (Immanuel Kant,Hugo Krabe, dan Leon Duguit.
Kedaulatan rakyat hanya tetwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh : Thomas Hobbes (menangani kekacauan negara perlu sebuah wadah neagar yang dipimpin oleh penguasa pusat), Jhon Locke (HAM harus dilindungi), Jean Jacques Rouseau setelah individu membesi hak hak nya pada pemerintah, pemerintah wajib mengenbalikannya ke rakyat.
Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :
- Pactum Unionis : perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara .
- Pactum Subyectionis : perjanjian antar individu atau kelompok untuk memberi wewenang sesuai UUD.
Mostesqueu (ahli : Prancis) kekuasaan negara tidak berpusat pada seseorang.
Kekuasaan dalam suatu negara (separated of power)
- Kekuasaan Legislatif : membuat peraturan perundangan
- Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan tertentu/kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan untuk menegakkan peraturan/kekuasaan kehakiman
Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam:
a. Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 alenia 4 "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI, yang terbentuk dalam suatu susunan NRI yang berkedaulatan rakyat".
b. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".
Dalam UUD 1945
Pasal 1(3) "negara Indonesia adalah negara hukum"
Pasal 27 (1) "segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dab pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali".
Prinsip/asas demokrasi
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c. Suptemasi hukum
Ciri ciri negara demokrasi
a. Memiki lembaga perwakilan rakyat
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)
Azas atau prinsip utama demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat.
Musyawarah : pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama.
Mufakat : sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat : pengambolan suatu keputusan berasarkan kehendak orang banyak (rakyat).
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi :
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR atas anggota DPRdan anggota DPD (pasal 2[1]).
b. Pengisian keanggotanDPR melalui pemilu (pasal 2[1]).
c. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22c[1]).
d. Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket paangan secara langsung (pasal 6a[1]).
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU no. 32 thn 2004).
Azas pemilu : langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil ( LUBER dan JURDIL) sesuai UU no. 8 thn 2012 tentang pemilu.
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945
Lembaga negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
UUD 1945 pasal 2&3. dalam pasal 2(1) MPR terdiri dari DPR dan DPD melalui pemilu. masa jabatan : 5 thn. alat keleng kapan : pimpinan,badan pekerja,dan komisi. pimpinan terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. sidang : sekali dalam 5 tahun di ibukota ; yaitu sidang umum dan sidang istimewa. sidang umum ini biasanya adalah pelantikan presiden dan wakil presiden. sidang istimewa adalah rapat yang bisa dilaksanakan kapan saja.
Wewenang :
1) Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3[1])
2) Melantik presiden dan wapres (pasal 3[2])
3) Memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3[3])
4) Memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden (pasal 8[2])
5) Memihih presiden dan wapres dari dua calon yang diusulkan oleh partai politik (pasal 8[3])
B. Dewan Perwakilah Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif (pasal 20).
Fungsi DPR (pasal 20A[1])
1) Legislasi : menetapkan UU dengan persetujuan presiden.
2) Anggaran : menyusun dan menetapkan APBN melalui UUD.
3) Pengawasan : pengawasi pelaksanaan pemerintahan
hak DPR (pasal 20A[2]).
1) Interpelasi : meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2) Angket : melakukan pengelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
3) Hak mengeluarkan pendapat : setiap anggota memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan ,menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
C. Dewan Perwakilan Daerah
Merupakan lembaga negara baru (setelah perubahan UUD) jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. jumlahnya tiap provinsi ada 4 perwakulan. Sidang : di ibukota (UU no. 25 tahun 2003).
Wewenang DPD (pasal 22D)
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang - undang berkaitan denga n otonomi derah.
2) Membahas rancangan undang - undang berkaitan dengan otonomi daerah .
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undanh undang diatas.
4) Berhak mengajukan rancangam undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.